Anak Korban Kecelakaan di Tangerang Terima Kursi Roda Elektrik dan Kaki Palsu

Kaki palsu untuk anak menjadi salah satu bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada FM, anak berusia tujuh tahun yang mengalami amputasi setelah kecelakaan. Selain menyiapkan kaki palsu, pemerintah juga menyerahkan kursi roda elektrik untuk membantu mobilitas FM selama masa pemulihan.

Bantuan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, saat mengunjungi kediaman FM untuk melihat kondisi kesehatannya setelah menjalani operasi.

Pemerintah Berikan Dukungan Pemulihan

Dalam kunjungannya, Bupati Tangerang menyampaikan bahwa bantuan kursi roda elektrik diberikan agar FM tetap dapat beraktivitas dengan lebih mudah sambil menunggu proses pemasangan kaki palsu untuk anak.

Selain itu, ia mengapresiasi tenaga medis RSUD Kabupaten Tangerang yang bergerak cepat memberikan penanganan sehingga kondisi FM dapat diselamatkan dan dipulihkan.

Tetap Belajar Meski Menjalani Pemulihan

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga berkoordinasi dengan pihak sekolah agar FM tetap memperoleh hak pendidikan.

Selama masa pemulihan, proses belajar direncanakan dilakukan secara daring. Langkah ini bertujuan agar FM tetap semangat belajar dan tidak putus sekolah hingga kondisi kesehatannya membaik.

Bantuan untuk Mendukung Kemandirian

Kursi roda elektrik diharapkan membantu FM menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman sebelum menggunakan prostetik.

Sementara itu, kaki palsu untuk anak yang sedang dipersiapkan diharapkan dapat mendukung proses rehabilitasi, meningkatkan mobilitas, serta membantu FM kembali menjalani aktivitas seperti anak seusianya.

Keluarga Sampaikan Rasa Terima Kasih

Orang tua FM mengaku terharu atas perhatian yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kunjungan tersebut tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga menjadi dukungan moral bagi keluarga selama mendampingi proses penyembuhan anaknya.

Selain merasa senang menerima kursi roda elektrik, keluarga berharap proses pemasangan kaki palsu dapat berjalan lancar sehingga FM dapat kembali beraktivitas dengan lebih mandiri.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518