Kaki Prostetik Aimee Mullins dan Perjalanannya di Paralimpiade

Kaki Prostetik Aimee Mullins dan Perjalanannya di Paralimpiade

Aimee Mullins merupakan atlet Amerika Serikat yang menggunakan prostesis pada kedua tungkai bawahnya. Ia tampil dalam cabang atletik pada Paralimpiade Atlanta 1996.

Mullins lahir dengan kondisi medis yang menyebabkan kedua kakinya diamputasi di bawah lutut ketika masih bayi. Ia kemudian tumbuh sebagai anak yang aktif dan tertarik pada olahraga.

Perjalanan Aimee Mullins

Ketika kuliah, Mullins mulai mengikuti atletik secara lebih serius. Ia kemudian diperkenalkan dengan komunitas olahraga bagi atlet dengan amputasi.

Pengalaman tersebut membuatnya mulai mengikuti kompetisi dan mengembangkan kemampuan berlari menggunakan prostesis.

Penampilan di Paralimpiade Atlanta

Pada Atlanta 1996, Mullins mengikuti nomor 100 meter T42-46 dan lompat jauh F42-46.

Catatan resmi IPC menunjukkan bahwa ia finis kelima dalam babak semifinal 100 meter dan berada di posisi ketujuh pada final lompat jauh dengan jarak 3,14 meter.

Meskipun tidak meraih medali di Atlanta, keikutsertaannya menjadi bagian penting dari perjalanan olahraga dan pengembangan prostesis.

Prostesis dan Perkembangan Karier

Mullins kemudian dikenal sebagai salah satu tokoh yang banyak berbicara mengenai teknologi prostesis dan representasi penyandang disabilitas.

IPC menyebutnya sebagai salah satu pelopor prostesis dalam dunia olahraga. Ia juga pernah menjadi Chef de Mission Tim Amerika Serikat pada London 2012.

Perjalanan Setelah Atletik

Setelah karier atletiknya, Mullins juga beraktivitas dalam bidang modeling, berbicara di depan publik, dan seni peran.

Perjalanannya memperlihatkan bahwa penggunaan prostesis dapat menjadi bagian dari berbagai aktivitas, bukan hanya olahraga.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518