Kaki Prostetik Markus Rehm dan Prestasi Lompat Jauh

Markus Rehm merupakan atlet para atletik asal Jerman yang dikenal sebagai salah satu pelompat jauh paling sukses dalam kelas T44. Ia kehilangan kaki kanan akibat kecelakaan olahraga saat masih muda. Setelah itu, Rehm membangun karier atletik menggunakan prostesis.

Dominasi Markus Rehm

Rehm memenangkan gelar dunia lompat jauh pada 2011 dan terus mendominasi nomor tersebut. Pada Paralimpiade London 2012, ia memenangkan medali emas lompat jauh dengan lompatan 7,35 meter. Selain itu, ia meraih perunggu bersama tim Jerman dalam estafet 4×100 meter T42-46.

Rekor Dunia

Pada Kejuaraan Dunia 2013 di Lyon, Rehm mencatat rekor dunia dengan lompatan 7,95 meter. Setahun kemudian, ia kembali mencatat rekor dunia T44 dengan lompatan 8,24 meter pada kejuaraan nasional Jerman. Rekor tersebut kemudian meningkat menjadi 8,29 meter pada 2015. Dengan pencapaian tersebut, Rehm menjadi salah satu atlet lompat jauh para yang paling dikenal.

Kaki Prostetik Markus Rehm

Lompat jauh membutuhkan kecepatan awalan, kekuatan, koordinasi, dan teknik tolakan. Dalam kompetisi, prostesis olahraga menjadi salah satu bagian dari perlengkapan yang digunakan Rehm.

Seiring perkembangan teknologi, prostesis olahraga terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan atlet dengan amputasi anggota gerak bawah. Oleh karena itu, perangkat tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan olahraga para modern.

Prestasi yang Berkelanjutan

Karier Markus Rehm menunjukkan perjalanan panjang seorang atlet para, mulai dari kompetisi nasional hingga menjadi juara dunia dan Paralimpiade. Selain prestasi olahraga, perjalanannya juga memperlihatkan perkembangan penggunaan teknologi prostesis dalam olahraga modern.

Pada akhirnya, pengalaman Rehm menunjukkan bagaimana atlet dapat mengembangkan teknik dan kemampuan mereka sesuai dengan perangkat yang digunakan.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518