Kang Jimin, Pembuat Motor Roda 3 untuk Difabel

Keterbatasan fisik Khosikin akrab disapa Kang Jimin warga Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Jawa Tengah, tidak berhenti untuk tetap berkarya. Pria ini memodifikasi sepeda motor menjadi sepeda motor roda tiga. Bahkan Kang Jimin tidak mematok tarif modifikasi motor roda tiga untuk sesama difabel.

Di kediamannya Kang Jimin sedang sibuk merangkai sepeda motor roda tiga. Terlihat Kang Jimin kedua kaki dan tangannya tidak sempurna. Meskipun demikian, tampak dia dengan semangat menyiapkan peralatan untuk melakukan modifikasi sepeda motor.

Terlihat keringat bercucuran membasahi tubuhnya. Dia dengan teliti merangkai satu persatu bagian motor untuk dimodifikasi menjadi roda tiga. Mulai dari merangkai kerangka hingga memasang ban sepeda motor. Dia mengaku ada kisah tersendiri awalnya dia menjadi mekanik motor roda tiga bagi difabel di Jepara. Dia, menekuni mekanik motor roda tiga sejak awal tahun 2018 silam. Namun sebelumnya pada tahun 2011 silam dirinya pernah membuat sepeda motor roda tiga tetapi gagal terus.

Kemudian, pada tahun 2018 lalu, dia masuk di komunitas Sahabat Difabel Jepara. Dari komunitas tersebut, Kang Jimin melihat teman – teman difabel yang membutuhkan sepeda motor. Hingga akhirnya dia bertekad membantu dengan memodifikasi sepeda motor milik para difabel. Kang Jimin mengatakan tidak mematok biaya untuk memodifikasi sepeda motor. Hanya biasanya kata dia, ada teman difabel yang menyerahkan uang untuk membeli bahan yang akan digunakan memodifikasi sepeda motor.

Hingga kini, sudah ada puluhan sepeda motor roda tiga yang dibuat untuk teman – teman difabel di Jepara. Bahkan ada yang dari Semarang datang untuk memodifikasi sepeda motor roda tiga. Kini Kang Jimin pun memiliki komunitas khusus sepeda motor yang dinamai Komunitas Motor Difabel Jepara. Untuk memodifikasi, Dia mengaku melakukan seorang diri. Namun ketika memasang kerangka dan ban harus dibantu dua pekerjanya. Dia Jimin selain menjadi mekanik sepeda motor roda tiga, dia juga bekerja sebagai konstruksi baja ringan. Bahkan Kang Jimin memiliki dua pekerja.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518