Pria kelahiran Bandung bernama Aipda Beni Hendrik Hernawan, merupakan petugas administrasi Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bandung. Fisiknya tak sempurna, ia adalah seorang penyandang disabilitas. Meski memiliki keterbatasan fisik, Aipda Beni tetap menjalankan tugasnya walau harus duduk di atas kursi roda.
Beni mengalami kejadian yang mengenaskan, kecelakaan itu harus merenggut kedua kakinya pada 28 November 2005. Akibat kecelakaan itu, Beni menjadi seorang disabilitas. Ia kehilangan kakinya. Hingga saat ini, Beni terus membesarkan hati untuk dapat terus menunaikan tugas sebagai aparat kepolisian.
Beni bercerita ketika kecelakaan nahas itu menimpanya. Kala itu, ia bertugas di bagian Unit Kecelakaan Polres Bandung. Kebetulan, Beni mendapat bagian berjaga malam hari dan telepon kantornya lalu berdering karena ada laporan kecelakaan roda empat di kawasan Nagreg. Malam itu cuaca hujan deras. Jalan pun terlihat gelap sehingga membatasi penglihatan. Saat Beni tiba di lokasi, ia berusaha melakukan pertolongan dan normalisasi jalur.
Dia berusaha menderek kendaraan terlibat kecelakaan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Beni tepat berdiri di antara dua kendaraan terlibat tabrakan. Tak terduga, sebuah bus pariwisata tujuan Solo-Jakarta melaju dengan kecepatan tinggi menabrak bagian belakang truk. Otomatis, truk terdorong dan menghantam tubuh Beni yang menghimpit kedua kakinya.
Beni langsung mendapat pertolongan darurat guna menyelamatkan nyawanya. Dalam hitungan kurang dari satu minggu, Beni harus mengambil keputusan sulit sebab, dokter mengatakan tak ada cara selain mengamputasi kakinya yang terlanjur cedera berat untuk menyelamatkan nyawanya.
Begitu juga dengan kaki kanan ternyata kondisinya tak kunjung membaik. Betisnya terus membengkak lantaran tulangnya remuk membuat dia selalu kesakitan. Sejak saat itu, Beni merelakan kedua kakinya. Kini dia tidak harus sibuk ke lapangan, walau hanya sekedar memantau atau mengatur lalu lintas jalur mudik. Aktivitas Beni kini dibantu kursi roda dan mengandalkan kedua tangannya untuk mendorong. Ia tinggal di asrama tempatnya berdinas. Istri dan kedua anaknya tinggal di Cileunyi.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518