Aipda Beni Hendrik Hernawan merupakan seorang anggota Polres Bandung yang kehilangan kedua kakinya akibat kecelakaan saat menjalankan tugas pada 28 November 2005.
Saat itu, Beni sedang menangani kecelakaan lalu lintas di kawasan Nagreg. Sebuah bus pariwisata menabrak truk di lokasi kejadian. Truk tersebut kemudian terdorong hingga menghantam Beni dan menyebabkan kedua kakinya mengalami cedera parah.
Dokter kemudian melakukan amputasi pada kedua kaki Beni untuk menyelamatkan nyawanya. Meski menjadi penyandang disabilitas, Beni tidak menyerah dan tetap melanjutkan pengabdiannya sebagai polisi.
Selanjutnya, Beni bertugas di bagian administrasi Unit Kecelakaan Lalu Lintas. Ia menjalankan aktivitas sehari-hari dengan menggunakan kursi roda.
Kisah polisi penyandang disabilitas ini menunjukkan bahwa kehilangan anggota tubuh tidak selalu menjadi penghalang untuk bekerja dan mengabdi. Beni tetap menjalankan tugasnya dengan semangat serta menerima kondisi yang dialaminya.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
