Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas via Pelatihan Wirausaha

Pelatihan wirausaha disabilitas menjadi salah satu program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan, mendorong kemandirian ekonomi, serta membantu peserta membangun usaha yang berkelanjutan.

Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Pelatihan Wirausaha Disabilitas Dorong Kemandirian

Melalui pelatihan wirausaha disabilitas, Kemnaker mengajak peserta untuk tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga menciptakan lapangan kerja. Selain bekerja di sektor formal, penyandang disabilitas juga memiliki peluang mengembangkan usaha mandiri, ekonomi kreatif, dan bisnis berbasis teknologi digital.

Selain itu, peserta dibekali keterampilan praktis agar mampu mengelola usaha secara mandiri dan berdaya saing.

Kemnaker Perkuat UMKM dan Program Tenaga Kerja Mandiri

Program pelatihan wirausaha disabilitas memiliki dua fokus utama, yaitu pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendekatan ini membantu peserta mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Selanjutnya, Kemnaker menyediakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang mencakup pendampingan, pembinaan, dan akses pembiayaan. Dukungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha para peserta.

Peluang Kerja yang Lebih Inklusif

Kemnaker menegaskan bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk berkarya. Oleh karena itu, pemerintah terus memperluas akses pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas.

Dengan adanya pelatihan wirausaha disabilitas, semakin banyak penyandang disabilitas yang memiliki kesempatan untuk mandiri, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi dalam perekonomian nasional.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518