Nur Fathiyah, seorang siswi Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) asal Bangka Belitung, berhasil mewujudkan cita-citanya menjadi polisi wanita meskipun memiliki keterbatasan fisik sejak lahir. Dengan semangat dan motivasi tinggi, ia mengikuti pendidikan polisi melalui jalur Prodi Disabilitas dan mampu menyesuaikan diri dengan rekan-rekannya. Dukungan dari keluarga, terutama pesan ayahnya yang menyebutnya “istimewa,” menjadi pendorong bagi Fathiyah untuk membuktikan bahwa ia bisa berprestasi seperti orang lain. Kepala Sepolwan, Komisaris Besar Polisi Ratna Setiawati, memuji kemandirian dan kecepatan Fathiyah dalam menjalani berbagai kegiatan di Sepolwan. Kisah inspiratifnya mendapat perhatian luas di media sosial, dengan banyak warganet memberikan pujian dan dukungan.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





