Kirana Salsabila, Penyandang Difabel Menjadi Influencer

Sepintas tidak ada yang berbeda dengan diri Kirana Salsabila. Remaja cantik 18 tahun yang menekuni dunia Influencer ini, ternyata tidak bisa mendengar dan memiliki keterbatasan bicara. Meski memiliki keterbatasan fisik, namun rasa percaya diri yang dimilikinya justru membawanya terjun ke dunia Influencer, sebagai Youtuber dan Selebgram. Awalnya Kirana hanya mencoba membuat konten di Youtube tentang cara belajar bahasa isyarat. Tidak disangka, warga banyak yang suka dan pengikut akun Instagramnya juga meningkat. Melihat ada peluang bisnis, Kirana lalu berkonsultasi dengan ibunya untuk menekuni dunia Influencer. Rasa sabar dan percaya diri, menjadi kunci bagi Kirana untuk terus optimis bahwa lewat media sosial ini ia bisa mencapai kesuksesan. Sementara itu, untuk mengenalkan produk yang ia kenakan Kirana harus menggunakan bahasa isyarat, agar para calon konsumen mengerti.

Kirana memulai konten Youtube nya sejak 26 April 2017. Keterbatasan fisik yang dimiliki, juga memaksanya mengulang beberapa kali untuk menciptakan konten Youtube dan Instagram, yang bagus serta menarik. Kesuksesan yang dicapai Kirana tersebut, tidak lepas dari dukungan penuh yang diberikan oleh sang ibu, Diana Puspita Rini tidak pernah lelah memberikan semangat dan dorongan kepada putrinya untuk percaya diri serta yakin bisa menggapai kesuksesan. Hingga saat ini akun Youtube Kirana Salsabila sudah mencapai 127k subscriber serta 3 juta viewer. Tidak hanya menghasilkan uang jutaan rupiah, lewat Influencer tersebut, Kirana juga dapat memberikan penghasilan tambahan bagi temannya. Kirana Salsabila merupakan contoh, bahwa keterbatasan bukan jadi penghalang untuk meraih kesuksesan. Perempuan 18 tahun tersebut, juga berpesan agar para penyandang disabilitas di luar sana tetap optimis dan percaya diri dalam menjalani kehidupan.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518