Kang Antok, asal Jawa Timur, tetap semangat menjalani kehidupan meski kaki kanannya diamputasi akibat kecelakaan 25 tahun lalu. Dengan menggunakan sepeda angin untuk mobilitas, ia terus bekerja keras, menawarkan jasa pijat tradisional keliling dan berjualan nasi bungkus di tepi jalan. Meskipun keterbatasan fisik, ia tak menyerah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mulia.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





