Antonius Do adalah seorang penjual koran keliling di pertokoan Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Setiap hari, penyandang disabilitas yang hidup ngekos bersama isteri dan dua anaknya ini beradu dengan waktu, menyusuri jalan pertokoan menawarkan koran ditangannya. Beberapa waktu belakangan, rutinitas menjual koran terganggu akibat wabah Corona. Nasib dan penghasilnya pun menurun drastis akibat warga tidak bepergian untuk berbelanja di toko.
Meskipun penghasilannya dari menjual koran tak seberapa, namun setiap hari penyandang disabilitas ini selalu bersemangat dan gigih bekerja. Ia tak mengenal lelah dan berkeluh menjalani hidup. Di balik perjuangannya, Antonius merupakan kepala keluarga. Ia memiliki dua anak yang masih kecil. Selain membiayai hidup keluarganya, hasil penjualannya juga harus disisihkan membayar sewa kos yang ditempati di wilayah kelurahan Madawat, Kabupaten Sikka.
Sebelum wabah Covid-19 meluas di Indonesia, dalam sehari ia bisa mendapatkan upah hingga Rp30 ribu. Namun, kini pendapatannya merosot, bahkan sehari ia hanya pulang dengan Rp15 ribu. Pasalnya, selain warga enggan keluar rumah, warga juga takut memegang koran. Belum lagi di era yang serba online, setiap orang bisa dengan mudahnya mengakses informasi dari ponselnya.
Dari penghasilannya yang tak seberapa di tengah covid-19, ia harus mengajukan pinjaman di koperasi harian untuk melunasi pembayaran kos. Hal ini membuat terus berjualan koran keliling meskipun sedikit orang yang berminat membeli. Walaupun persaingan media semakin ketat, bukan menjadi penghalang buat Antonius untuk menjajakan koran. Sebab, hanya inilah pekerjaan yang membuat ia bisa bertahan menghidupi keluarganya. Selama wabah corona, penyandang disabilitas mengaku belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal, ia terdaftar sebagai warga kelurahan Madawat, kabupaten Sikka.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518