Kisah Dadan Mochammad Ramdan Guru Tunadaksa yang Sempat Putus Asa

Di tengah keterbatasan, tak ada istilah menyerah dalam kamus kehidupan. Setidaknya itulah motivasi yang terus digenggam oleh Dadan Mochammad Ramdan, seorang tenaga pengajar di SMP Negeri 20 Bandung.

Guru tunadaksa ini terus ingin berbagi semangat kepada sesama agar mereka dapat memperjuangkan cita-cita.Dadantentu telah melalui perjalanan panjang untuk tak mudah menyerah.

Sebagai abdi negara, pria bernama lengkap Dadan Mochammad Ramdan ini berpesan bahwa apapun yang dikerjakan dengan penuh perjuangan, maka keterbatasan tidak akan menjadi kendala.

Namun ada suatu masa di mana semangatnya itu sempat terputus. Hal itu terjadi saat Dadan mengalami kegagalan ketika berjuang untuk menjadi abdi negara melalui pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bahkan ia menuturkan pernah sempat kehilangan harapan (hopless) saat mengetahui dirinya telah gagal lolos selama 5 kali mendaftar. Namun berkat dorongan dari orang tuanya ia berhasil lolos di pendaftaran ke enam.

“Sebetulnya hopeless, cuma jadi ingat Mamah yang tetap nyuruh daftar. Akhirnya di-cumponan dulu dan Alhamdulillah karena proses ikhtiar serta doa orang tua, saya bisa sampai di sini,” tuturnya.

Bagi Dadan, terdapat tantangan tersendiri saat ia menjadi pendidik. Baginya, guru merupakan teladan yang harus memberi contoh.

“Jika tidak bisa memberi contoh mulai dari hak dan kewajibannya, bagaimana seorang guru bisa mencerminkan kesuksesan bagi anak-anak,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, peran guru tidak hanya sebagai sosok yang memberikan tugas. Tetapi alangkah baiknya jika guru bisa menjadi teman bagi anak didiknya.

“Guru itu bukan hanya dikenang, tapi harus bisa mengenang karena guru adalah sosok panutan dan teladan,” ucapnya.

Melalui prinsip tersebut, Dadan bertekad untuk mengabdikan diri sebagai seorang guru. Baginya, menjadi tenaga pendidik tidak hanya sekedar mengajar, tapi juga harus menginspirasi.

====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

https://www.ipoedkakipalsu.com/

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518