Denis Prastyo hidup sebagai seorang penyandang disabilitas. Ia menajakan kacamata di kawasan Kota Lama untuk memenuhi hidupnya. Di atas kursi roda, Denis menata kacamata yang sedang ia jual di depan Taman Sri Gunting Kota Lama Semarang. Mobilitasnya terbantu oleh alat kursi roda. Kakinya yang bisa untuk berjalan. Sementara, tangan kirinya sudah hilang sejak ia lahir. Dari kecil, ia memang sudah defabel.
Keadaan semakin buruk ketika ayah Denis meninggal, saat itu ia masih balita. Karena kondisi ekonomi yang buruk, Denis ditinggalkan ibunya yang menikah dengan lelaki lain. Sampai saat ini, dia tak pernah tau seperti apa wajah ibu yang mengandungnya. Karena tak ada yang merawat, akhirnya diatinggal bersama pamannya. Meski beberapa tahun berselang ia dititipkan ke sebuah panti difabel ketika Denis berusia delapan tahun. Hal itu disebabkan karena pamannya tak sanggup membiayai hidupnya.
Saat itu saya dititipkan di sebuah panti difabel di Yogjakarta saat umur masih kecil. Mulai saat itu, Denis tumbuh di Jogjakarta. Pahit manis kehidupan ia lalu selama bertahun-tahun di Kota Pelajar itu. Tak terhitung lagi seberapa banyak ia mendapatkan perlakuan diskriminatif karena defabel. Hal itu pernah membuatnya frustasi karena kesulitan mencari pekerjaan.
Meski telah bergabung di komunitas defabel, tak membuatnya menjadi mudah mendapatkan pekerjaan. Kebanyakan orang masih memandangnya sebagai orang yang lemah dan tak bisa apa-apa. Merasa sulit mendapatkan pekerjaan di Jogjakarta, Denis memutuskan untuk pindah ke Kota Semarang. Untuk sementara waktu tinggal bersama temannya yang mempunyai bisnis kacamata. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia ikut menjual kacamata. Dalam sehari, paling banyak hanya dua kacamata yang terjual. Satu kacamata, ia jual Rp50 ribu hingga Rp70 ribu. Dari satu buah kacamata yang terjual ia hanya untung 4 ribu rupiah. Meski hanya sedikit, ia cukup bersyukur. Setidaknya sampai saat ini Denis tak pernah mengemis.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518