Sepintas, tidak ada yang berbeda dari penampilan cowok pemilik nama lengkap Gustian Hafidh Mahendra. Cowok asal Yogyakarta ini berpenampilan layaknya remaja seusianya.
Badannya tegap, jalannya mantap. Mengenakan kaus biru dengan celana pendek kuning, cowok yang akrab disapa Hafidh ini menyambut kumparan (kumparan.com) di sebuah bangunan yang dijadikan tempat kumpul teman-teman dari Deaf Art Community (DAC), di kawasan Panembahan, Kraton.
“Selamat malam. Salam kenal, saya Hafidh,” ujarnya kepada kumparan dengan menggunakan bahasa isyarat. Cowok ramah ini adalah seorang tunarungu.
Hafidh tidak pernah berhenti melepas senyum saat kami berbincang panjang lebar tentang kelas bahasa Indonesia yang ia dirikan untuk membantu teman-temannya sesama penyandang disabilitas.
Selain menjadi seorang mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Hafidh juga mengambil peran ganda, yakni sebagai seorang pengajar.
Gustian Hafidh Mahendra mengatakan bahwa kelas bahasa Indonesia ini ia dirikan pada April 2015 lalu, saat ia masih duduk di bangku SMA.
Tidak cuma mengajar bahasa Indonesia untuk anak-anak difabel saja, nyatanya, Hafidh dan teman-teman lainnya juga membuka kelas bahasa isyarat yang dibuka untuk masyarakat umum. Tujuannya, agar masyarakat umum juga bisa memasuki dunia para tunarungu lewat bahasa isyarat yang kerap mereka gunakan sehari-hari.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518