Nia, Difabel Pengusaha Nata De Coco

Nia, panggilan akrab Enok Sri Kurniasih adalah seorang penyandang disabilitas atau difabel. Warga Kampung Citaman, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu mampu merintis usaha nata de coco dari yang tidak punya karyawan hingga kini memiliki lebih dari 42 karyawan. Nia jatuh bangun dalam menjalankan usaha tersebut. Dia mengatakan, pasca selesai kuliah, ia melamar ke sejumlah perusahaan. Namun karena mengalami keterbatasan fisik, pekerjaan sulit didapat.

Karena Wilayah Kabupaten Ciamis, memang penghasil kelapa, yang airnya menjadi bahan baku nata de coco. Dipilihnya usaha ini, karena Nia memiliki sedikit pengetahuan dalam hal pembuatan nata de coco. Produk nata de coco yang dihasilkan Nia awalnya tidak banyak. Namun kini, dia dan karyawannya sanggup menghasilkan nata de coco 4 ton sehari. Nata de coco yang diproduksi Nia, dipasok ke sejumlah perusahaan besar yang ada di Jabodetabek, Lampung, Yogyakarta, hingga Solo.

Selain memasok ke industri, Nia juga memproduksi minuman olahan nata de coco. Produk minuman ini bahkan sudah memiliki sertifikat halal. Terdampak pandemi corona, ini siasatnya Usaha pembuatan nata de coco yang digelutinya juga terimbas pandemi Corona atau Covid-19. Dia pernah tak bisa memasok barang ke Jabodetabek. Namun Nia tak berdiam diri. Dia berusaha agar barang hasil produksinya tetap bisa dijual. Caranya, barang dijual ke pasar tradisional.

Nia menjadi seorang difabel setelah bus yang ditumpanginya mengalami kecelakaan lalu lintas di Alas Roban. Busnya masuk jurang. Tangan kanannya putus, terhimpit sekat kaca bus. Meski mengalami keterbatasan fisik, tak menyurutkan Nia untuk berkarya. Dia bertekad untuk membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukan halangan.

Nia memberdayakan warga sekitar untuk membantunya memproduksi nata de coco. Salah satu karyawannya adalah Rumsini. Dia baru bekerja selama 2 tahun di perusahaan nata de coco tersebut. Rumsini mengaku lebih baik bekerja di tempat Nia, daripada bekerja di luar negeri.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518