Duduk di kursi roda butut, Hermanto hanya diam dan sesekali menyunggungkan senyum saat beberapa calon pendonor darah antre untuk menjalani pemeriksaan. Padahal lelaki 45 tahun itu bersama istrinya, Tatik Wahyuni sudah tiba di pendopo kantor Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Seumur hidup, baru sekali ini kami mau ikut donor darah,” kata Hermanto yang mengalami paraplegia atau penurunan motorik dan sensorik dari gerak tubuh akibat cedera sumsum tulang belakang, Selasa 28 Agustus 2018. Tak mudah bagi Hermanto dan istrinya untuk sampai di pendopo kantor Kecamatan Sawit. Terdorong semangat ingin berbagi dengan orang lain, sejak pagi buta Hermanto dan Tatik berangkat dari rumahnya di Desa Nepen, Kecamatan Teras, Boyolali.
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.





