Keterbatasan fisik bukan alasan untuk membatasi Hendrikus untuk bekerja, apalagi menutup diri terhadap lingkungan. Justru, keterbatasan lah yang harus menjadi motivasi dan semangat untuk bisa meraih kehidupan yang lebih baik. Hendrikus Herlisiaanus, salah satu difabel di Dusun Namangjawa, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT. Dengan keterbatasannya, ia terus semangat berkarya demi hidup keluarganya.
Hendrik menyandang difabel sejak tahun 2004, akibat kecelakan saat membangun sebuah gereja. Karenanya, ia meninggalkan profesi sebagai tukang. Ia sempat merantau ke Batam jadi pemetik di perkebunan buah. Akan tetapi, ia memutuskan pulang ke kampung dan menjadi petani sayur. Ia diizinkan oleh pemilik lahan yang tak jauh dari rumahnya.
Hendrikus mengaku tak mampu mengerjakan lahan lebih luas. Lahan kecil enam petak itu ditanami sayur sawi. Biasanya ia dibantu istrinya Grace. Akan tetapi, belakangan ia bekerja sendiri lantaran sang istri harus mengurus anak mereka yang masih bayi.
Bukan hanya menanam sayur sawi untuk di jual tetapi ia juga menanam beberapa pohon terong dan kelor untuk dijadikan makanan sehari-hari. Bila hasilnya bagus, bisa ia jual ke pasar. Menurut pengakuannya, ia hanya menanam sawi sebab terbilang mudah. Menariknya, ia tak gunakan bahan kimia.
Untuk menambah kesuburan, Hendrikus menggunakan air rendaman daunan hijau dan serbuk kayu. Hasilnya, tanaman sayur miliknya tumbuh subur. Sayuran tersebut biasanya dijual anak sulungnya ke rumah-rumah tetangga. Kadang, sang istri, Grace menjualnya langsung ke pedagang di Pasar Wairkoja dan Pasar Alok.
Hanya memiliki tangan kanan, Hendrikus merasakan kesulitan saat menimba air untuk menyirami tanaman dan saat mencangkul. Dari mencangkul hingga menyiram tanaman ia hanya menggunakan tangan kirinya saja. Ia berencana menanam juga beberapa jenis sayuran lain agar pelanggannya tak jenuh. Ia berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa membantunya mesin pompa air (dinamo), sehingga ia tidak kesulitan menimba air saat menyirami tanamam sayurnya.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518