Bandung Barat – Menjadi penyandang disabilitas tak serta merta membuat Uwes Kurni (38) warga Kampung, Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat meratapi hidup dan berpangku tangan pada belas kasih orang lain.
Sebaliknya Uwes justru memiliki semangat layaknya orang normal. Ia melakoni berbagai profesi demi menyambung hidup supaya tak membebani orang lain. Mulai dari membuat sabun cair, berdagang kripik singkong, hingga sekarang membuat makanan olahan berbahan dasar pisang.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.





