Subeki adalah penyandang disabilitas sejak tahun 55 tahun silam, saat usianya masih tujuh tahun. Kala itu kaki kanannya terpaksa diamputasi setelah mengalami kecelakaan. Semenjak itu, ia harus menjalani kehidupan baru.
Pria asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, ini hanya menamatkan pendidikan sampai sekolah dasar. Lulus SD, Subeki tak memiliki skil sebagai montir. Hingga akhirnya ia mengikuti pelatihan dari Dinsos.
Usahanya pun lambat laun mulai dikenal warga kampungnya. Pria yang tinggal di RT 03/RW 01, Desa Pelas, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri tersebut kini dikenal sebagai montir di kampungnya. Namun seperti umumnya masyarakat di pedesaan, sesekali ia juga berkegiatan di sawah.
Seperti siang itu, Subeki baru pulang dari sawah. Dia menggunakan ledok atau gerobak pengangkut barang hasil rakitannya sendiri, untuk membawa sejumlah ujung batang tebu sisa tebangan ke rumahnya.
Sebagai seorang montir, Subeki memang ahli mengutak-atik berbagai jenis kendaraan. Berbekal pengetahuan yang dimilikinya, ia pun merakit ledok.
Dari tangannya, kreasi ledok rakitannya berhasil dibuat. Istimewanya, ledok hasil rakitannya ternyata berbeda dari kebanyakan ledok yang menggunakan mesin diesel. Karya Subeki kali ini menggunakan mesin sepeda motor bebek keluaran tahun 2010 yang telah dimodifikasi secara khusus.
Ledok sendiri merupakan gerobak pengangkut barang yang lumrah dijumpai di wilayah Jawa Timur, seperti Kabupaten Kediri dan Nganjuk. Angkutan ini biasanya dipakai untuk menyangkut hasil pertanian.
====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518