Suci, Penyandang Disabilitas Mencari Kerja

Kisah Suci – Sejak diberlakukan hampir empat tahun terakhir, kewajiban pemerintah dan perusahaan swasta untuk merekrut pekerja disabilitas diperkirakan belum dipenuhi sepenuhnya. Pemerintah dan asosiasi saling tuding siapa sejatinya yang bertanggung jawab menyediakan data angkatan kerja disabilitas. Ketika data menjadi bahan perdebatan, komunitas disabilitas berusaha menyiapkan diri agar bisa terjun di dunia kerja, sebagaimana tercermin di suatu ruang kerja ThisAble, perusahaan yang melakukan proses perekrutan, pelatihan hingga pendampingan para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

Takwani Suci Prestanti sigap memasukan data-data pelamar disabilitas ke dalam komputer, meski dia hanya menggunakan satu tangan. Dia adalah penyandang disabilitas tuna daksa. Dia lahir dengan lengan kiri yang hanya tumbuh sampai siku tanpa jari. Kepada BBC News Indonesia, Suci menceritakan pengalamannya sebagai seorang disabilitas yang kesulitan mencari kerja di Indonesia. Suci menuturkan ia dibesarkan dalam keluarga dan lingkungan sosial yang inklusif dan tidak melihatnya sebagai orang yang berbeda. Ia menamatkan pendidikannya hingga sarjana di sekolah formal.

Suci bercerita perusahaan menolak lamarannya dengan beragam cara. Beberapa perusahaan memberikan kesempatan dirinya untuk diwawancarai, walaupun setelah itu tidak ada kabar. Padahal, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 ayat 1 mensyaratkan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

Lebih lagi, belum ada data pasti berapa jumlah instansi dan perusahaan yang mematuhi peraturan itu. Saat itu, Suci merasa sakit hati dan sedih. Perusahaan langsung menutup pintu kesempatan bekerja, sebelum ia menunjukan kemampuannya. Tidak mau larut terlalu lama dalam kesedihan, Suci kemudian berkomunikasi dengan komunitas disabilitas dan tanpa menunggu lama dia mendapatkan pekerjaan di perusahaan ThisAble pada Juli 2019. Perusahaan sosial itu didirikan oleh penyandang tunarungu Angkie Yudistia yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo. Suci adalah satu contoh yang beruntung dibandingkan penyandang disabilitas lain yang masih kesulitan mendapat pekerjaan.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Betis Prostesis

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518