Kisah difabel kursi roda, Silvia, patut menjadi pelajaran bagi siapa saja agar tidak putus asa. Perempuan kelahiran Payakumbuh, 18 Januari 1980 ini membuktikan difabel tetap bisa berkarya dan mandiri. Tentu bukan perkara mudah bagi Silvia untuk menumbuhkan kepercayaan diri lantaran dia menjadi difabel karena kecelakaan. Pada 2001, mobil yang dia kemudikan mengalami pecah ban seusai menjenguk nenek yang sakit di Payakumbuh, Sumatera Barat. Tubuhnya terjepit pintu mobil dan membuat saraf pinggang sampai kaki lumpuh.
Hanya ibunya, Suriati, 62 tahun, yang selalu membesarkan hati dan berusaha memberikan semangat dengan selalu memutar ayat-ayat suci Al-Quran. Selama empat tahun Silvia terbaring di tempat tidur. Dia merasa tak berguna dan hanya merepotkan sang ibu. Silvia kemudian mengalami dekubitus atau luka akibat tekanan lantaran terlalu lama terbaring di tempat tidur. Dia kemudian memeriksakan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Padang. Di sana Silvia melihat seorang perawat sedang merajut. Silvia, difabel kursi roda ini merasa tertarik dan mampu melakukannya. Ditambah motivasi dari ibunda membuat tekadnya kian bulat untuk menekuni kegiatan merajut.
Perempuan 39 tahun ini kemudian berusaha mencari tempat kursus merajut. Setelah menguasai berbagai teknik, dia pun mencoba membuat aneka produk rajutan. Mulai dari tas, sepatu, jilbab, aksesori, pakaian, dan dompet. Harganya bervariasi, mulai Rp 45 ribu sampai di atas Rp 1 juta, tergantung tingkat kesulitan dan bahan kombinasi rajutan.
Beberapa produk rajutan Silvia sudah dijual ke luar kota bahkan luar negeri, seperti ke Finlandia, Australia, dan New Zealand. Semua pesanan itu didapatkan melalui online. Untuk mempelajari cara berjualan lewat daring, lulusan diploma di salah satu perguruan tinggi swasta di Padang, ini bergabung dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Padang, dan kelompok UMKM Padang.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
Betis Prostesis