Kisah ini menceritakan perjalanan seorang ibu yang menghadapi tantangan berat saat mengetahui bayi yang dikandungnya, Amin, lahir tanpa tangan dan mengalami gangguan pendengaran. Meski dokter menyarankan untuk menghentikan kehamilan, sang ibu memilih untuk melanjutkannya. Setelah lahir, Amin menunjukkan perkembangan yang luar biasa, belajar merangkak, berjalan, makan sendiri, dan menggunakan sumpit. Dengan dukungan keluarga, Amin tumbuh dengan baik dan siap memulai sekolah umum, menunjukkan bahwa perbedaan tidak menghalangi keberhasilan dan kebahagiaan.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





