Jika pada umumnya seorang dokter memiliki tubuh yang sehat dan sempurna, maka berbeda dengan dokter Li Juhong. Dokter asal Chongqing, Tiongkok ini malah seorang penyandang disabilitas karena tidak memiliki kaki yang sempurna. Saat berusia empat tahun, sebuah kecelakaan membuatnya cacat untuk selamanya.
Sejak kehilangan kaki, Li mulai berlatih berjalan dengan kursi kayu. Berkat dorongan dokter yang merawatnya, Li akhirnya berhasil lulus menjadi seorang dokter pada tahun 2000. Setelah itu, Li akhirnya mendedikasikan diri sebagai dokter panggilan untuk membantu orang-orang sakit di desanya.
Dengan keterbatasan fisik, Li dengan senang hati berkeliling ke pelosok desa berjalan dengan bantuan kursi kayunya untuk memberikan pengobatan. Dia memilih mendatangi para pasien dibanding harus membuka praktik di rumah. Kecuali jika jarak dan medan menuju rumah warga terbilang terjal, Li meminta suaminya Liu Xingyan untuk membantunya.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.