Keadaan fisik yang tidak sempurna bukan menjadi suatu kendala untuk bisa mewujudkan cita-cita. Demikian yang terjadi pada Novilia seorang anak penyandang disabilitas dari Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Lia merupakan siswi yang bersekolah di SMP 2 Negeri Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Meskipun tak mempunyai kedua tangan yang sempurna, ia tetap rajin belajar di sekolah dengan semangat tanpa batas. Meskipun Lia seorang anak penyandang disabilitas, Lia pun berjanji akan selalu memberikan yang terbaik kepada kedua orang tuanya.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





