Pria dengan disabilitas asal Denpasar, Bali itu berhasil meraih gelar Magister Kenotariatan. Sejak lahir, Putu mengalami keterbatasan pada bagian tubuhnya yakni kedua kaki dan kedua tangan yang tidak bisa digerakkan.
“Kemudian saat melahirkan secara normal, Putu harus divakum di bagian pantat karena keadaan sungsang tersebut. Sehingga, Putu sempat kesulitan bernapas dan menelan dan harus berada di rumah sakit selama satu bulan,” ceritanya.
Putu pun sudah menerima keadaan dirinya dan menjalani hidup dengan berkuliah sarjana di Universitas Wijaya Kusuma. Meski telah di takdirkan dalam keadaan disabilitas, semangat yang dimiliki Putu melebihi orang normal serta mampu menyelesaikan kuliah hingga jenjang S2.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





