Marbot Masjid Penyandang Disabilitas

Muhammad Alim (38), penyandang disabilitas fisik dengan cacat pada kedua kaki dan tangannya sejak lahir, telah menjadi marbot dan muadzin di Masjid Baitussalam, Semarang, selama 15 tahun. Meski kondisi fisiknya terbatas, Alim tetap semangat menjalani rutinitasnya setiap hari dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain menjadi marbot, dia juga pernah berbisnis seperti menjual celana, pecis, dan tahu bakso, meski usaha terakhirnya gagal karena harga daging yang tidak stabil dan kondisi anaknya yang sakit paru-paru. Alim tetap berjuang untuk keluarga meskipun telah menjual segala aset termasuk sepeda motor roda tiganya.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
  2. Lolos Uji Kompetensi
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518