Meimei, seorang gadis 7 tahun asal Sukabumi, kehilangan tangan kirinya akibat kecelakaan. Namun, dia tetap bersemangat dan menabung untuk membeli tangan palsu dengan harapan bisa membantu ibunya dalam aktivitas sehari-hari. Meimei menjadi inspirasi karena keinginannya yang kuat untuk mandiri dan membantu keluarganya meski dalam keterbatasan. Dukungan moral dan finansial juga datang dari masyarakat sekitar untuk mewujudkan impiannya.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional