Spencer West lahir dengan kondisi sacral ageneisis, yang menyebabkan kelainan pada tulang belakang dan kaki yang tidak berfungsi. Pada usia tiga tahun, ia menjalani operasi untuk mengangkat kedua kakinya. Meski dokter awalnya menyarankan hidup yang terbatas, Spencer menunjukkan bahwa ia dapat hidup mandiri dan aktif tanpa kaki. Dengan semangat yang tinggi, ia tidak merasa kehilangan karena tidak pernah memiliki kaki sejak lahir. Spencer melihat kondisinya sebagai anugerah yang memungkinkan dirinya bergerak lebih bebas dan mandiri, jauh dari keterbatasan yang diperkirakan orang lain.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional