Loveusaha – Menjadi publik figur dibidang panggung hiburan membuat Marlee Matlin memenangkan Academy Award for Best Actress dalam film “Children of a Lesser God” di tahun 1986. Keterbatasan yang kerap menjadi penghalang untuk berprestasi justru berlaku sebaliknya bagi Marlee Matlin.
Pemilik nama asli Marlee Beth Matlin ini mengalami gangguan pendengaran sejak berusia 18 bulan saat. Mulanya Marlee sakit demam yang cukup tinggi hingga menyebabkan kokleanya terganggu dan membuat Marlee kehilangan hampir seluruh fungsi pendengaran.
Namun, siapa sangka hilangnya fungsi indra pendengaran membuat Marlee tetap bersinar menjadikan Marlee satu-satunya aktris tunarungu yang memenangkan Academy Award tahun 1986.
Marlee Matlin memulai karirnya dibidang seni peran saat ia berusia 9 tahun. Sejak kecil Marlee memang sering ikut andil pada teater anak-anak bersama Center of Deafness di Chicago.
Marlee terus menekuni bidang akting hingga lulus dari sekolah menengah ia berencana mempelajari bidang peradilan. Namun, ia sadar bahwa keterbatasannya akan menyulitkan Marlee.
Akhirnya Marlee kembali ke dunia seni peran. Ia juga kerap membintangi film-film ternama. Bahkan, Marlee juga sempat beradu peran bersama aktor ternama asal Amerika Serikat William Hurt dalam film Children of a Lesser God.
Selain aktif bermain film, Marlee juga seorang aktivis yang membela hak-hak penyandang disabilitas. Ia juga terlibat aktif dalam beberapa organisasi amal.
Pada tahun 2009 Marlee Matlin menulis otobiografi yang diberi judul I’ll Scream Later. Dalam otobiografinya itu, Marlee menuliskan kisah hidupnya hingga kisah percintaan bersama William Hurt.
Marlee akan menerima tawaran bermain peran jika produser film menyertakan subtitle pada film. Begitulah kisah singkat Marlee Matlin aktris dengan bakat dan jiwa sosial yang tinggi.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





