Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menemui Yessi seorang anak penderita difabel pada Selasa, 3 November 2020 di Kantor Kemhan, Jakarta. Anak itu adalah Stenly Yesi Ndun, seorang anak difabel berusia enam tahun asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. Yesi yang bercita-cita menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerima bantuan kaki palsu dari Kementerian Pertahanan, di kantor Kemhan, Jakarta.
Setiap hari yesi berangkat sekolah sekitar pukul 06.15 WITA. Dengan seragam dan alat sekolah, ia selalu berjalan ke sekolah dibantu tongkat kayu berukuran kurang lebih satu meter. Kisah Yesi ini pun sempat viral beberapa waktu lalu karena disebarkan melalui media sosial dan dimuat di beberapa media nasional.
Melalui akun media sosial, juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan apresiasi kepada media yang menulis kisah Yesi sehingga persoalannya dapat diketahui publik. Dilansir dari akun Instagram Kemhan RI, saat bertemu Menhan Prabowo, Yesi didampingi oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Brigjen TNI dr. Budiman.
Sebelumnya, Yessi diberitakan sebagai anak sekolah dasar difabel yang berjalan menggunakan tongkat selama bertahun-tahun. Saat menerima kabar, Menhan memerintahkan kepada Tim Pusrehab Kemhan untuk melakukan proses pembuatan kaki palsu yang disesuaikan dengan kondisi pertumbuhannya.
Pada September 2020, Kementerian Pertahanan berkoordinasi dengan Kodam setempat menemui Yessi yang tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Tuapanaf, Takari, Kupang, NTT. Sejak awal Oktober 2020, Yessi telah berada di Pusat Rehabilitasi Kemhan, Jakarta, untuk memulai proses penyiapan kaki palsu. Evaluasi kemampuan kaki oleh Tim Pusrehab Kemhan melibatkan orangtua Yessi, dimana dalam proses ini Yessi juga menerima pendampingan psikologis.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518