Mike Schultz adalah seorang atlet snowboard tunadaksa yang terkenal dengan kiprahnya di bidang olahraga ekstrem. Ia telah menciptakan kaki prostetiknya sendiri yang telah membantunya untuk terus berkompetisi di level tertinggi. Berikut adalah kisah inspiratif tentang Mike Schultz dan kaki prostetik buatannya.
Mike Schultz kehilangan kakinya dalam sebuah kecelakaan saat bersepeda motor pada tahun 2008. Sejak saat itu, ia tidak pernah menyerah dan mencari cara untuk terus aktif dan berkompetisi dalam olahraga yang dicintainya, snowboard. Ia merasa bahwa kaki prostetik yang tersedia di pasaran tidak memenuhi kebutuhannya, terutama untuk olahraga yang membutuhkan kelincahan dan kecepatan.
Oleh karena itu, Mike Schultz memutuskan untuk menciptakan kaki prostetiknya sendiri. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, ia mempelajari ilmu teknik dan teknologi yang diperlukan untuk membuat kaki prostetik yang sesuai dengan kebutuhannya. Ia menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk menciptakan kaki prostetik yang pas dan nyaman untuk digunakan saat snowboarding.
Dalam beberapa tahun terakhir, kaki prostetik buatan Mike Schultz telah membantunya untuk berkompetisi di level tertinggi dalam olahraga snowboarding. Ia telah memenangkan beberapa medali emas di ajang X Games dan Paralimpiade, serta menciptakan beberapa inovasi teknologi baru yang membantu para atlet tunadaksa lainnya untuk terus berkompetisi di level yang sama.
Kaki prostetik buatan Mike Schultz memiliki desain yang unik dan inovatif. Ia menggunakan teknologi khusus untuk menciptakan sistem suspensi yang memungkinkan kaki prostetik untuk menyerap goncangan dan memberikan dukungan yang cukup untuk menghindari cedera lebih lanjut. Kaki prostetiknya juga dilengkapi dengan beberapa sensor yang memungkinkannya untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi medan dan memberikan kecepatan yang lebih besar.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





