Model Disabilitas Chiara Bordi Buktikan Kaki Prostetik Bukan Penghalang Karier

Model disabilitas semakin menunjukkan bahwa dunia fesyen terbuka bagi semua orang. Salah satu sosok inspiratif adalah Chiara Bordi, model asal Italia yang tetap berkarier meski menggunakan kaki prostetik.

Bersama model disabilitas lainnya, Becky Dann, Chiara membuktikan bahwa kemampuan dan rasa percaya diri jauh lebih penting daripada keterbatasan fisik.

Model Disabilitas Hadirkan Wajah Baru Dunia Fesyen

Dunia fesyen kini semakin inklusif dengan hadirnya model disabilitas yang tampil di berbagai ajang peragaan busana. Mereka menunjukkan bahwa kecantikan dan profesionalisme tidak ditentukan oleh kondisi fisik.

Selain itu, kehadiran mereka turut mendorong industri fesyen agar lebih menghargai keberagaman.

Perjalanan Chiara Bordi Menggunakan Kaki Prostetik

Chiara Bordi lahir di Tarquinia, Italia, pada tahun 2000. Saat berusia 12 tahun, ia mengalami kecelakaan sepeda motor yang menyebabkan kaki kirinya harus diamputasi setelah menjalani beberapa operasi.

Awalnya, Chiara menggunakan kaki prostetik yang menyerupai kaki asli. Namun, ia kemudian menghias prostetik tersebut hingga menjadi bagian dari identitas dan gaya penampilannya.

Mengubah Keterbatasan Menjadi Kekuatan

Chiara mengaku pernah merasa putus asa setelah kecelakaan yang dialaminya. Namun, seiring waktu ia memilih bangkit dan menerima kondisi tersebut sebagai bagian dari hidupnya.

Kini, model disabilitas ini dikenal sebagai simbol keberanian, percaya diri, dan inspirasi bagi banyak penyandang disabilitas yang ingin mengejar impian tanpa rasa minder.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518