Modifikasi sendal untuk kondisi LLD 1,5cm

Modifikasi sendal untuk kondisi LLD 1,5cm

===

Modifikasi sendal untuk kondisi LLD 1,5cm

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
    Kami siap melayani secara Profesional.
    SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Recent Post

Penari Hip-Hop Tanpa Kaki

Penari Hip-Hop Tanpa Kaki

Vinod Thakur, Seorang penari hip-hop tak berkaki muncul pada reality show televisi India, dengan gerakan cepat dan lincahnya dia menari dengan...

read more
Pelari Maraton Tanpa Kaki

Pelari Maraton Tanpa Kaki

Lance Benson, Pria 38 tahun ini lahir tanpa kaki. Meski demikian keterbatasan itu bukan halangan bagi dia untuk beraktivitas seperti orang lain yang...

read more

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518