Kedua kakinya tak ada. Untuk berjalan,Mohamad Hikmat harus menumpangkan tubuhnya ke atas skate board dan mengayunkan dengan kedua tangannya agar bisa berpindah tempat. Seperti ketika hendak ke atas panggung untuk menerima Surakt Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Sebelum naik ke atas panggung, ia sebelumnya duduk di kursi bersama 1.841 penerima SK. Ketika hendak naik ke atas panggung, ia menurunkan badannya ke skate board. Kaos tangan pun ia kenakan. Sambil mengayunkan tangannya, anak keempat dari pasangan Rahmat Ali dan Umaisi itu dengan lancar naik ke atas panggung. Ucapan selamat dari Ganjar Pranowo pun ia terima dengan penuh suka cita sambil menahan air mata agar tak membasahi pipinya.
Mohamad Hikmat, warga Kampung Cicau RT 3 RW 5 Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi penyandang tuna daksa itu lolos menjadi CPNS dan akan menjadi pengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Batang, Jawa Tengah. Tak menyangka Baginya, perjalanan menjadi CPNS tidaklah mudah. Apalagi sejak di awal pendaftaran, ia mengaku pesimistis. Usai ikut tes di Stadion Pandanaran Wujil Ungaran, Mohamad Hikmat, sempat ketinggalan kereta di Stasiun Tawang. Akhirnya, ia tidur di stasiun dan ikut kereta berikutnya. Alhasil, ketika menerima pengumuman dan dinyatakan lolos, Hikmat, sapaan akrabnya, mengakui jika pemerintah memang sangat perhatian kepada dirinya dan 12 penyandang disabilitas yang diterima menjadi CPNS.
Pemberkasan yang disyaratkan pun mengharuskan dirinya kembali ke Semarang. Akibatnya, Hikmat harus meninggalkan pekerjaannya sehari-hari sebagai pengemudi taksi online dengan mobil yang sudah dimodifikasi. Baginya, pengalaman menjadi tenaga pengajar di SLB Ajiterep Cimahi, SLB Adzkia, SLB Budi Nurani, SLB Bakti Pertiwi dan tenaga lepas dari kantor BPJS yang membuat pengalamannya bertambah. Diakuinya, pada 2012, untuk mencari pekerjaan ia rasakan sangat susah. Keputusan kuliah pun ia lakukan agar mendapat kompetensi yang mumpuni. Beruntung semakin ke sini, pemerintah mengeluarkan peraturan jika setiap instansi wajib membuka peluang satu persen dari jumlah yang dibutuhkan untuk disabilitas.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518