Mohammad Sugianto, seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri ini sibuk mempersiapkan produksi usaha mebelnya. Meski memiliki keterbatasan fisik namun tidak menjadi penghalang bagi pria 40 tahun itu untuk tetap produktif. Banyaknya penolakan kerja yang diterimanya membuat bapak 1 anak ini memutuskan untuk belajar seni ukir, pada tahun 2010 lalu. Setelah 2 tahun belajar, ia kemudian memutuskan untuk memulai membuka usaha jasa ukir dan pahat.
Ketelatenan dan ketelitian yang dimilikinya membuat usaha jasa ukir Sugianto semakin dikenal orang. Kini setelah 10 tahun berjalan ia mampu mendirikan mebel dan bisa memberdayakan 4 orang tetangganya. Selain pintu dan meja, usaha mebelnya juga memproduksi hiasan dinding dan fentilasi. Harga jual produknya juga bervariasi mulai dari 2 juta hingga 8 juta rupiah tergantung ukuran dan kerumitan ukiran.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





