Tak menyurutkan semangat karena keterbatasan fisik, Wahid Naufal bersemangat mengawal kegiatan pencoblosan Pilbup Banyuwangi 2020. Penyandang disabilitas daksa di Banyuwangi untuk mengabdi kepada negara sebagai pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 di Desa Segobang. Bahkan ini merupakan pengalaman yang ketiga kalinya bagi Naufal bertugas sebagai P-TPS.
Dengan ketidaksempuranaannya, dia berjuang keras untuk menegakkan keadilan pemilu dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020. Warga Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin ini memang terlahir dengan ketidaksempurnaan. Tak seperti manusia normal lainnya, Naufal dilahirkan tanpa dikaruniai kedua tangan.
Dengan penuh semangat, Naufal mencurahkan seluruh tenaganya untuk melindungi hak pilih masyarakat untuk menentukan pemimpin Banyuwangi selama 5 tahun ke depan. Sebelumnya dia pernah mengemban tugas serupa pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. Naufal mengaku termotivasi untuk terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu, karena ingin mewujudkan pemilu yang adil dan berdemokrasi sesuai aturan perundangan undangan.
Memang diakui Naufal, Pilbup tahun ini memang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Tugas yang diemban pengawas juga lebih berat mengingat Pilkada serentak ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Selain memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi, pengawas juga harus memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS menerapkan protokol kesehatan ketat. Dengan cekatan, ia mengingatkan warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya agar mengenakan masker serta protokol kesehatan lainnya.
Penggunaan teknologi untuk laporan hasil pengawasan tidak menjadi masalah berarti. Meski tak memiliki tangan dan jari, Naufal nampak handal mengoperasikan ponsel android dengan lengannya untuk melaporkan hasil pengawasan secara online. Anak semata wayang pasangan Abdul Hamid dan Siti Aminah berharap lebih banyak lagi kesempatan bagi kaum disabilitas. Sebab di balik kekurangannya, disabilitas juga memiliki potensi yang tidak kalah dengan manusia normal lainnya.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518