Neroli Susan Fairhall Sebagai Atlet Memanah Asal Selandia Baru Yang Merupakan Pesaing Lumpuh Pertama Di Olimpiade

Neroli Susan Fairhall adalah atlet Selandia Baru, yang merupakan pesaing lumpuh pertama di Olimpiade. Neroli Susan Fairhall lahir pada tanggal 26 August 1944 di Christchurch. Fairhall mengambil bidang memanah setelah kecelakaan sepeda motor yang melumpuhkannya dari pinggang ke bawah, mengakhiri karir atletiknya sebelumnya. Dia mampu bersaing di Olimpiade Los Angeles 1984, menembak untuk Selandia Baru dan finis di tempat ke-35. Fairhall adalah orang lumpuh pertama yang berkompetisi di Olimpiade. Fairhall memenangkan emas ketika panahan pertama kali diperkenalkan ke Commonwealth Games di Brisbane pada tahun 1982.

Sebagai juara nasional selama bertahun-tahun, Fairhall memenangkan medali dan memegang gelar di Paralimpiade, Kejuaraan Dunia Panahan IPC dan banyak turnamen internasional. Dia berpartisipasi dalam empat Paralimpiade Musim Panas, pada tahun 1972, 1980, 1988, dan 2000. Pada Paralimpiade pertamanya dia berkompetisi di atletik lintasan dan lapangan. Saat Olimpiade 1980, ia mengambil bagian dalam atletik dan panahan, memenangkan medali emas dalam olahraga terakhir. Pada Paralimpiade 1988 dan 2000 dia hanya berkompetisi dalam panahan.

Dalam Penghargaan Tahun Baru 1983, Fairhall diangkat sebagai Anggota Ordo Kerajaan Inggris, untuk layanan memanah dan penyandang cacat. Dia terus melatih di klub panahan Christchurch-nya setelah pensiun dari menembak. Dia meninggal pada 11 Juni 2006, dalam usia 61 tahun, karena penyakit yang timbul dari kecacatannya.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017


Konsultasi gratis : 081327721518

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518