Pada tahun 2003 dia mulai berkenalan dengan dunia atletik cabang lari jarak pendek, dan hanya butuh satu tahun baginya untuk mendapatkan medali emas pertamanya di tahun 2004. Uniknya, selama periode tersebut Oscar lebih sering berkutat mencari prosthetic blade yang cocok dibandingkan melakukan latihan.
Oscar seharusnya berlaga pada kelompok T43, yaitu kelompok amputasi dua kaki di bawah lutut, tapi ternyata dia terlalu kompetitif hingga akhirnya bergabung dengan kelompok T44, yaitu kelompok amputasi satu kaki. Lagi-lagi dia berhasil menjadi yang terbaik bahkan di antara para amputee satu kaki. Sampai akhirnya dia pun berhasil menantang atlet normal di Olimpiade London 2012. Sebagai catatan, dia adalah amputee pertama yang berhasil menembus atletik olimpiade sehingga mendapat julukan the fastest man on no legs.
Sepanjang karirnya dia mengoleksi enam medali emas, satu medali perak, dan satu perunggu hanya dari ajang paralympic saja. Pemilik rekor dunia 100m (kelas T44), lima kali memecahkan rekor atas namanya sendiri di cabang 200m (T44), rekor dunia 400m (T44), dan rekor dunia estafet 4 x 100m (T42-T46).
Dia juga pemilik empat medali perak kejuaraan nasional Afrika Selatan untuk atlet normal, dua dari cabang 400m, dan dua lainnya dari estafet 4 x 400m. Ini artinya dia menjadi pelari kedua tercepat di Afrika Selatan meskipun tanpa kaki. Sebagai perbandingan, catatan tercepat atlet kebanggaan kita Lalu M. Zohri pada 100m adalah 10.19 detik, sedangkan rekor dunia Oscar untuk 100m adalah 10.91 detik. Jika mereka bertanding, Oscar hanya finish beberapa langkah saja di belakang Zohri.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





