Pekerjaan Disabilitas Didukung Keluarga dan Lingkungan Inklusif

Pekerjaan disabilitas menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas. Dukungan keluarga, lingkungan, serta perusahaan yang inklusif membantu penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja sesuai kemampuan mereka.

Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Pekerjaan Disabilitas Didukung Regulasi Pemerintah

Pemerintah telah memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan. Selain itu, perusahaan milik negara diwajibkan mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta minimal 1%.

Meski demikian, penerapan kebijakan masih dilakukan secara bertahap sehingga banyak perusahaan terus meningkatkan pemahaman tentang lingkungan kerja yang inklusif.

Hasnita Taslim Dorong Peluang Pekerjaan Disabilitas

Salah satu contoh inspiratif datang dari Hasnita Taslim. Melalui perusahaan yang didirikannya, ia membantu menghubungkan kemampuan penyandang disabilitas dengan kebutuhan perusahaan.

Tidak hanya penyandang tunarungu, pengguna kursi roda maupun alat bantu lainnya juga memiliki peluang bekerja di berbagai sektor. Oleh karena itu, pekerjaan disabilitas dapat terus berkembang jika didukung proses rekrutmen yang tepat.

Dukungan Keluarga Tingkatkan Kepercayaan Diri

Selain kesempatan kerja, dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam membangun rasa percaya diri penyandang disabilitas. Lingkungan yang positif membantu mereka menerima kondisi diri, mengembangkan potensi, dan lebih berani berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Dengan dukungan masyarakat yang inklusif, pekerjaan disabilitas dapat menjadi jalan bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan berkontribusi bagi masyarakat.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518