Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Dra Wika Bintang MM didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mendorong pemberdayaan tenaga kerja disabilitas di provinsi ini. Salah satunya, melalui Pameran Inovasi dan Kreativitas Tenaga Kerja Khusus (Disabilitas). Yang dapat digunakan sebagai ajang promosi produk UMKM dari para penyandang disabilitas, sekaligus memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan di bidang penempatan tenaga kerja khusus. Padahal jika mereka ditugaskan di tempat dan pekerjaan yang sesuai, kinerja mereka lebih produktif ketimbang tenaga kerja bukan penyandang disabilitas. Kami yakin kerja keras dan kerja sama akan memudahkan dalam mengatasi berbagai masalah dalam pemberdayaan penyandang disabilitas. Karenanya, untuk pemberdayaan mereka, kami mengimbau masyarakat untuk hadir dan memeriahkan pameran tersebut.Bawa pulang produk mereka agar para penyandang disabilitas dapat berdaya.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518