Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas fisik adalah orang yang mengalami penurunan mobilitas atau daya tahan tubuh, yang mempengaruhi sistem otot, pernapasan, atau saraf, serta gangguan dalam beraktivitas. Disabilitas fisik dapat terdiri dari paraplegia, cerebral palsy (CP) dan dwarfisme. Paraplegia adalah hilangnya kemampuan pada anggota tubuh bagian bawah, seperti kaki dan pinggul. Ini biasanya karena faktor genetik dan sumsum tulang belakang. Cerebral palsy (CP), biasanya disebabkan oleh kerusakan otak jika berkembang sebelum atau sesudah lahir, merupakan kelainan yang terjadi pada jaringan syaraf dan otak yang mengontrol gerakan, kecepatan belajar, perasaan dan kemampuan berpikir. Dwarfisme adalah orang yang mengalami pertumbuhan tulang tidak normal yang disebabkan oleh faktor genetik atau medis. Penyandang Disabilitas ini juga disebut Tuna Daksa.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.
Anna-Lena Forster: Atlet Paralimpik Ski Monoski Jerman
Perjalanan Hidup dan Awal Karier Anna-Lena Forster lahir pada 15 Juni 1995 di Radolfzell, Jerman. Sejak kecil ia menghadapi tantangan medis, dengan...




