Prof. Dr. Irwanto dari UI menyoroti bagaimana gaya hidup tidak sehat bisa menyebabkan disabilitas. Ia juga mengungkapkan diskriminasi dan kurangnya aksesibilitas untuk penyandang disabilitas di tempat-tempat umum.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Samsudi, menambahkan bahwa dukungan untuk penyandang disabilitas di Indonesia masih kurang.Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa Amaliyah, menegaskan perlunya RUU Disabilitas untuk memastikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





