Terlahir memiliki kekurangan fisik sejak lahir tak memiliki kaki kanan dan juga tak memiliki tangan kanan yang normal. Muhamad Iqbal warga Kampung Parage Panjang, Desa Parage RT 01/01, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Harapkan bantuan kaki kanan dan tangan kanan palsu dari para dermawan atau pemerintah setempat.
“Sejak lahir sampe saya dewasa sekarang terlahir tidak sempurna tak punya tangan dan kaki kanan, saya sangat berharap sekali adanya bantuan kaki dan tangan palsu dari para dermawan maupun dari pemerintah, karena dengan punya kaki dan lengan palsu saya bisa bermain dan beraktivitas sehari-hari bersama teman-teman,”ujar Iqbal ditemui media
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





