Suci, penyandang disabilitas tuna daksa dengan lengan kiri hanya sampai siku tanpa jari, berbagi pengalamannya dengan BBC News Indonesia mengenai kesulitan mencari pekerjaan di Indonesia. Meski dibesarkan dalam lingkungan inklusif dan menyelesaikan pendidikan hingga sarjana, Suci mengalami tantangan besar setelah lulus kuliah pada tahun 2016. Ia baru mendapatkan pekerjaan pada tahun 2019 setelah hampir tiga tahun melamar sekitar 50 pekerjaan tanpa hasil.
Suci menjelaskan bahwa banyak perusahaan menolak lamarannya dengan berbagai alasan. Beberapa perusahaan memberikan kesempatan wawancara namun tidak ada tindak lanjut, sementara yang lainnya menolak secara langsung dengan menyatakan bahwa mereka tidak menerima penyandang disabilitas.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





