Evi Yunita Pohan (29) mengendarai sepeda motor berkaki tiganya dengan lekas menuju stadion di Universitas Negeri Medan, Sumatra Utara. Jarak antara stadion dengan mesnya itu berkisar 4 kilometer. Pagi itu, ia akan berlatih kursi roda untuk persiapan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas), pada Oktober mendatang.
Kondisi jalan yang buruk, kerap menjadi hambatan buat Evi dan orang-orang berkebutuhan khusus untuk dapat berkendara dengan baik. Evi menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi menjadi roda tiga karena belum ada angkutan umum yang ramah difabel.
Tahun 2017, Evi terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut barang. Evi harus kehilangan kakinya. Di tengah upaya memulihkan diri, Evi bertemu dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Pertemuan itu menjadi titik balik bangkitnya Evi meneruskan semangat hidup.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





