Perjalanan karier Nanda penuh dengan tantangan. Ia pernah menghadapi diskriminasi dan penolakan dari sekolah akibat keterbatasan fisiknya. Namun, semangat dan dedikasinya membuatnya mampu melampaui berbagai rintangan dan menjadikannya salah satu atlet kebanggaan Indonesia.
Di sisi lain, keberhasilan atlet penyandang disabilitas juga tak lepas dari peran tenaga profesional ortotik prostetik dalam memenuhi kebutuhan kaki palsu. Sesuai dengan PERMENKES No. 22 Tahun 2013, tenaga profesional ini wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIPOP) atau Surat Izin Kerja (SIKOP) sebagai bukti keahlian dan kompetensi mereka dalam mendukung atlet untuk terus berprestasi.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





