Safira Milenia, siswi kelas XII, penyandang cerebral palsy terlihat sendirian mengikuti pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) di Yayasan Penyandang Anak Cacat (YPAC) Kota Semarang. Meski dalam keterbatasan, jari jemari siswi berusia 18 tahun itu lincah mengerjakan lembaran soal PPKN dengan dipandu dua gurunya. Safitri menjadi satu-satunya murid yang terklasifikasi sebagai penyandang tuna daksa ringan atau golongan D pada yayasan tersebut.
Cerebral palsy adalah kelainan atau gangguan gerakan, otot, atau postur yang disebabkan oleh cedera atau perkembangan abnormal di otak, umumnya terjadi sebelum kelahiran. Tanda dan gejala muncul selama masa bayi atau prasekolah. Cerebral palsy diketahui menyebabkan gangguan gerakan yang terkait dengan refleks berlebihan atau kekakuan, postur tubuh yang tak wajar, gerakan tak terkendali, kegoyangan saat berjalan, atau beberapa kombinasi dari gangguan tersebut.
Safira sendiri mengaku antusias mengikuti USBN di hari perdana. Ditemui di sela jam istirahat, ia mengaku cukup tertantang untuk menggarap soal di hari pertama USBN in. Safira mengatakan dirinya cukup percaya diri mampu mengerjakan semua soal ujian sekolah dengan benar. Ia sendiri telah bersusah payah ikut try out dan les di rumah untuk setiap mata pelajaran.
Sementara, bagi Widianti, seorang guru pengampu kelas XI dan XII YPAC Semarang, menuturkan pelaksanaan USBN tahun ini cukup menguras. Hal karena berbagai proses yang dilalui bersama siswa berkebutuhan khusus cenderung berbeda siswa normal. Terpisah, Kepala Sekolah YPAC Semarang Kartikawaty menuturkan pelaksanaan USBN hari perdana berjalan lancar. Menurutnya USBN di sekolahnya menerapkan sistem ujian berbasis kertas dan pensil mengingat kemampuan sensorik muridnya yang terbatas. Meski begitu, jumlah partisipan USBN tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu, pihaknya mengaku tetap bekerja ekstra untuk mempersiapkan materi soal USBN sejak jauh hari.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
Betis Prostesis