
Ariani Risma Putri atau yang biasa dikenal dengan Putri Ariani adalah penyanyi cilik berbakat indonesia asal Yogyakarta. Bakat Putri di dunia tarik suara sudah terlihat sejak umur 2 tahun.
Walau sejak umur 3 bulan Putri sudah tidak dapat melihat dunia karena mengidap ROP (Retina Of Premature), Putri dapat menunjukkan bakatnya dalam bernyanyi dan bermain piano.
Hal ini dibuktikan dengan prestasi-prestasi Putri. Pada tahun 2014, tepatnya ketika berusia 8 tahun, ia sudah membawa pulang piala juara pertama pada ajang Indonesia Got Talent. Wow, keren, ya!
Tahun ini, negara kita telah menjadi tuan rumah untuk beberapa event internasional. Setelah berhasil melaksanakan Asian Games yang penuh dengan keragaman budaya, kali ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi pesta olahraga disabilitas, yaitu Asian Para Games. Perlombaan ini sudah mengeluarkan Soundtrack Official-nya yang berjudul “Song Of Victory”. Lagu ini bercerita tentang ajakan menghapus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Putri Ariani saat menyanyikan Song of Victory (sumber: Instagram.com/asianpg2018)
Tidak hanya menjadi pemenang di ajang Indonesia Got Talent, Putri juga menjadi peserta The Voice Kids Indonesia pada tahun 2017, lho.
Putri pun sangat peduli dengan pendidikan. Ia kini menjadi Brand Ambassador dari Ruangguru yang selalu menginspirasi para pelajar dengan keterbatasan seperti dirinya untuk terus semangat .
Ariani Risma Putri atau yang biasa dikenal dengan Putri Ariani adalah penyanyi cilik berbakat indonesia asal Yogyakarta. Bakat Putri di dunia tarik suara sudah terlihat sejak umur 2 tahun. Walau sejak umur 3 bulan Putri sudah tidak dapat melihat dunia karena mengidap ROP (Retina Of Premature), Putri dapat menunjukkan bakatnya dalam bernyanyi dan bermain piano.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518