Kecelakaan yang terjadi pada 2006 lalu membuat Jaenal Aripin, pemuda asal Sumedang, Jawa Barat, yang saat itu masih berusia 18 tahun harus kehilangan kedua kakinya. Awalnya Jaenal Aripin pun merasa terpuruk dan sulit menerima kenyataan. Ia pun butuh waktu lama untuk kembali bangkit dan memulihkan semangat serta kepercayaan dirinya.
Mengetahui jika ternyata ada olahraga untuk kaum difabel, ia lantas menjajal balap kursi roda. Ia mengaku jika awalnya merasa kesulitan, namun setelah rutin berlatih akhirnya ia merasa nyaman. Jerih payahnya pun mengantarkannya sebagai atlet andalan Indonesia. Bahkan menduduki peringkat 10 dunia untuk kategori T54 dan berhasil lolos ke Paralimpiade Tokyo 2020.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional