Shang Wuyi, Tukang Sapu Disabilitas Berkaki Satu

Banyak orang mengeluh akan pekerjaan dan tuntutan hidup setiap harinya. Tidak halnya dengan Shang Wuyi, penyandang disabilitas asal China yang harus bekerja sebagai tukang sapu jalan. Meski menjadi disabilitas karena terlahir tuli dan bisu dan satu kaki diamputasi, Shang Wuyi tak pernah lelah sedikit pun.

Selama 12 tahun, ia menjalani profesinya sebagai tukang sapu jalan. Bahkan, Shang Wuyi tak pernah mengambil libur walau hanya satu hari. Dia bekerja setiap hari mulai pukul 04.00 pagi. Tugasnya menyapu empat jalan di Xi’an, sebuah ibu kota provinsi China. Shang Wuyi mengaku dirinya suka bekerja karena dia lahir pada 1 Mei, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.

Istri Shang, Wang Yaqin, mengatakan, sang suami dan saudara perempuannya terlahir tuli. Kondisinya merupakan warisan sang ibu. Sementara itu, Shang kehilangan salah satu kakinya karena tersambar kereta saat berusia tujuh tahun. Keduanya telah menikah selama 21 tahun. Selama itu, keduanya menjadikan profesi penyapu jalan sebagai sumber kehidupan mereka.

Jadi, betapa pun sulitnya pekerjaan itu, mereka sangat bergantung pada pekerjaan itu. Shang yang merupakan disabilitas itu pun juga sangat mengandalkan pekerjaannya. Saat Wang sedang sakit dan terpaksa harus cuti, Shang Wuyi menggantikan pekerjaan istrinya. Dia akan berangkat pukul 03.00 pagi untuk menyelesaikan dua pekerjaan sekaligus hingga tuntas. Kisah Shang Wuyi ini menarik perhatian dan menginspirasi orang-orang. Shang menunjukkan kepada dunia bahwa kecacatan bukanlah halangan bagi seseorang yang memiliki cita-cita. Kegigihan Shang membuat para perekrut tak harus berpikir ulang untuk memperkerjakan para penyandang disabilitas. Sebab, kondisi mereka tidak menghentikannya untuk berprestasi di tempat kerja.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518